Latar Belakang Pembentukan Petugas Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK)
Pendamping Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (PemanTIK) memiliki tugas untuk mendampingi satuan
pendidikan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara
optimal. Di era digital ini, pemanfaatan TIK dalam pendidikan menjadi salah
satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Pemanfaatan TIK
memungkinkan guru untuk menyampaikan materi pembelajaran dengan lebih menarik
dan interaktif, serta membantu siswa untuk belajar secara mandiri dan
berkolaborasi.
Namun, pemanfaatan TIK dan akun akses
layanan pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti
halnya tantangan sumber daya manusia itu sendiri. Sesuai dengan temuan di
lapangan, dalam pemanfaatan TIK sumber daya manusia memegang kendali dalam
sukses tidaknya pemanfaatan TIK itu sendiri. Tantangan yang berkaitan dengan
sumber daya manusia seperti kurangnya jumlah SDM yang mumpuni dalam pemanfaatan
TIK dan kurangnya tenaga/pegawai khusus yang menangani pemanfaatan TIK dan akun
akses layanan pendidikan di tingkat daerah.
Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan
adaptasi pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran di tingkat daerah,
diperlukan pembentukan petugas Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (PemanTIK).
Panduan Pendamping Pemanfaatan TIK
diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan pembentukan petugas Pendamping
Pemanfaatan TIK (PemanTIK) bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota. Diharapkan panduan dapat bermanfaat bagi petugas PemanTIK dan satuan
pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.
Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) dalam pendidikan dan juga pemanfaatan akun layanan pendidikan
menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di era
digital. Pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan memungkinkan guru
untuk menyampaikan materi pembelajaran dengan lebih menarik dan interaktif,
serta membantu siswa untuk belajar secara mandiri dan juga berkolaborasi.
Namun, pemanfaatan TIK dan akun akses
layanan pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu
tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia. Hal ini sesuai dengan
hasil survei yang dilakukan oleh tim PDM-03B Transformasi Digital untuk Pembelajaran,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. Survei tersebut menemukan bahwa 44%
kendala yang dihadapi oleh satuan pendidikan dalam pemanfaatan TIK dan akun
layanan pendidikan adalah terkait sumberdaya manusia, bahkan baru 50% dinas
pendidikan kabupaten/kota atau provinsi menunjuk tenaga khusus yang ditugaskan
untuk transformasi digital untuk pemanfaatan TIK dan akun akses layanan
pendidikan.
Seiring dengan tantangan yang dihadapi,
dalam upaya meningkatkan adaptasi pemanfaatan teknologi digital dalam
pembelajaran di tingkat daerah, diperlukan pembentukan petugas Pendamping
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK). Peran PemanTIK
diharapkan dapat mendukung efektivitas pemanfaatan TIK di lingkup pendidikan
tingkat daerah. Sebagai pendamping, PemanTIK memiliki peran dan tanggung jawab
untuk memastikan bahwa akun pembelajaran, perangkat TIK, dan aplikasi pendukung
pembelajaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah-sekolah di
wilayah dampingannya.
Selain itu, PemanTIK juga berperan
sebagai penggerak dan pendorong program-program transformasi digital di
daerahnya. Dengan mendukung inisiatif ini, PemanTIK memainkan peran strategis
dalam mempercepat adaptasi teknologi di satuan pendidikan, memajukan kecakapan
digital, serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh. PemanTIK
bukan hanya sebagai fasilitator teknologi, melainkan juga sebagai agen
perubahan yang mendorong terciptanya lingkungan pembelajaran yang inovatif dan
berdaya saing di era digital ini.
