Juli 04, 2024

Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK) memiliki tugas untuk mendampingi satuan pendidikan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara optimal. Di era digital ini, pemanfaatan TIK dalam pendidikan menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Pemanfaatan TIK memungkinkan guru untuk menyampaikan materi pembelajaran dengan lebih menarik dan interaktif, serta membantu siswa untuk belajar secara mandiri dan berkolaborasi.

 

Namun, pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti halnya tantangan sumber daya manusia itu sendiri. Sesuai dengan temuan di lapangan, dalam pemanfaatan TIK sumber daya manusia memegang kendali dalam sukses tidaknya pemanfaatan TIK itu sendiri. Tantangan yang berkaitan dengan sumber daya manusia seperti kurangnya jumlah SDM yang mumpuni dalam pemanfaatan TIK dan kurangnya tenaga/pegawai khusus yang menangani pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan di tingkat daerah.

 

Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan adaptasi pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran di tingkat daerah, diperlukan pembentukan petugas Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK).

 

Panduan Pendamping Pemanfaatan TIK diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan pembentukan petugas Pendamping Pemanfaatan TIK (PemanTIK) bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota. Diharapkan panduan dapat bermanfaat bagi petugas PemanTIK dan satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.

 

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pendidikan dan juga pemanfaatan akun layanan pendidikan menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di era digital. Pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan memungkinkan guru untuk menyampaikan materi pembelajaran dengan lebih menarik dan interaktif, serta membantu siswa untuk belajar secara mandiri dan juga berkolaborasi.

 

Namun, pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia. Hal ini sesuai dengan hasil survei yang dilakukan oleh tim PDM-03B Transformasi Digital untuk Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. Survei tersebut menemukan bahwa 44% kendala yang dihadapi oleh satuan pendidikan dalam pemanfaatan TIK dan akun layanan pendidikan adalah terkait sumberdaya manusia, bahkan baru 50% dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi menunjuk tenaga khusus yang ditugaskan untuk transformasi digital untuk pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan.

 

Seiring dengan tantangan yang dihadapi, dalam upaya meningkatkan adaptasi pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran di tingkat daerah, diperlukan pembentukan petugas Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK). Peran PemanTIK diharapkan dapat mendukung efektivitas pemanfaatan TIK di lingkup pendidikan tingkat daerah. Sebagai pendamping, PemanTIK memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa akun pembelajaran, perangkat TIK, dan aplikasi pendukung pembelajaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah-sekolah di wilayah dampingannya.

 

Selain itu, PemanTIK juga berperan sebagai penggerak dan pendorong program-program transformasi digital di daerahnya. Dengan mendukung inisiatif ini, PemanTIK memainkan peran strategis dalam mempercepat adaptasi teknologi di satuan pendidikan, memajukan kecakapan digital, serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh. PemanTIK bukan hanya sebagai fasilitator teknologi, melainkan juga sebagai agen perubahan yang mendorong terciptanya lingkungan pembelajaran yang inovatif dan berdaya saing di era digital ini.